Selasa, 02 Juni 2020

Menjawab pendapat Din.


Oleh Babo EJB

Din mengatakan, penguasa dapat dimakzulkan apabila terpenuhi syarat yaitu pertama yakni ketidakadilan. Jika seorang pemimpin menciptakan ketidakadilan atau menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat maka sangat mungkin untuk dimakzulkan. Kedua adalah tidak memiliki ilmu pengetahuan. Ilmu ini merujuk kerendahan visi, terutama tentang cita-cita hidup bangsa. Ketiga, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Kerap terjadi saat seorang pemimpin tertekan kekuatan dari luar. Ia mengibaratkan kondisi seperti suatu negara kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing. Keempat, apabila terjadi kepemimpinan yang represif dan cenderung diktator. Ia melihat, pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah sekarang ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Empat syarat yang disampaikan oleh Din itu dalam konteks pemahaman agama. Dasar referensi dari Din adalah Mohammad Abduh, Al Mawardi, Rasyid Ridho. Menurut saya tidak salah. Tetapi kalau dikaitkan dengan pemerintah Indonesia jelas tidak tepat. Mengapa ? karena pendapat dalam pemikiran islam itu sistem negara adalah khilafah. Di mana pemimpin negara adalah juga pencipta hukum, dan berkuasa penuh atas nama Al Quran dan hadith. Sementara dalam sistem yang ada sekarang, kita menganut trias politika. Dimana, presiden bukanlah khalifah yang bebas membuat kebijakan. Apapun kebijakan presiden harus mengacu kepada UUD 45 dan UU serta aturan hukum. Bahwa ruler bukan ada pada Presiden tetapi DPR yang merupakan perwakilan dari Rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A, pemakzulan presiden terdiri atas enam syarat, yaitu korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Sampai sekarang Jokowi tidak melanggar enam syarat itu. Jokowi secara pribadi tidak korupsi dan keluarganya tidak terkait dengan bisnis kolusi.  Semua kebijakan luar negeri dan investasi dilakukan sesuai dengan amanah UUD 45 dan UU Investasi. Sampai hari ini justru terbukti Jokowi lah presiden yang sukses mengembalikan hak UU terhadap Freeport. Selama ini kemana saja Din dan para pakar sehingga membiarkan KK Freeport mengangkangi Papua sejak tahun 1969?

Soal kebebasan Mimbar akademis?  Sampai hari ini pemerintah tidak pernah melarang kegiatan mimbar akademis sepanjang itu dilaksanakan sesuai UU dan aturan. Kalau memang ada yang merasa diteror atau diancam karena akan adakan seminar akademis, ya laporkan kepada Polisi. Percayakan kepada aparat polisi untuk mengusut pelaku teror itu. Engga usah dipolitisir. Keberanian membela kebenaran itu adalah  keberanian menyerahkan masalah hukum kepada aparat dan gunakan hak demokrasi untuk mengawasi proses pengusutan itu.

Jadi kalau anda ingin memakzulkan Jokowi dengan dasar aturan islam seperti kata ahli pengusung teori khilafah, hanya satu caranya. Yaitu ubah UUD 45 dan sistem negara kita. Lakukan itu lewat PEMILU. Kalau gagal, itu artinya anda hanya menjual ilusi atas nama mimbar akademis. Tentu yang termakan ilusi itu hanya orang yang terbiasa delusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar