Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan itu dibacakan pada Selasa (30/6) dengan status perkara minutasi.
"Mengadili (dalam pokok perkara), mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang sudah dibacakan hakim PTUN, Selasa (2/7).
Hakim pun memerintahkan agar Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020 dibatalkan.
Lihat juga:
Deretan Diskotek di Jakarta yang Ditutup Anies Baswedan
Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, karena kalah dalam persidangan, maka Hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan klasifikasi perkara soal perjanjian.
Dalam bagian penetapan, diketahui ada tiga hakim yang menyidangkan perkara ini: Hakim Ketua Joko Setiono, Hakim Anggota Sutiyono dan Nasrifal. Sidang pertama atas perkara ini sudah dimulai sejak 22 April 2020 .
Diketahui, diskotek ini ditutup lantaran ada dugaan peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang positif narkoba.
Lihat juga:
Izin Dicabut, Pemprov DKI Segel Diskotek Golden Crown
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bahwa diskotek sudah tidak boleh beroperasi dan disegel.
"Sejak 7 Februari 2019, dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Sudah resmi TDUP dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis pada 7 Februari lalu.
Cucu menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020.
Ada dua surat yang dikeluarkan, yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam surat tersebut Cucu meminta Satpol PP DKI untuk melakukan segera penutupan terhadap diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Cucu menambahkan pencabutan ini berdasarkan kasus narkotika dan dikuatkan dari pemberitaan di media. Golden Crown melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...oleh-buka-lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar