BANDARA SOETTA TERMINAL 3
Kalau sudah seperti ini, lalu siapa yang mau bertanggung jawab...
Ya Allah.. kami sedih dan malu sendiri melihatnya.. itu fasilitas umum yang digunakan untuk kita semua. Dibangun dengan uang, bukan dengan daun atau pasir.
عن مالك عن عمرو بن يحيي المازني عن أبيهأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَرَ ” (ص : 489 , [ح : 1461] , الموطاء برواية يحيى بن يحيي بن كثير الليثي الأندلسي)
Rasulullah SAW bersabda: “Jangan merusak dan jangan saling membuat kerusakan”
Hadis di atas menegaskan haram hukumnya kita membuat kerusakan. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum sama dengan membuat kerusakan yaitu merusak kemaslahatan dan kepentingan umum yang lebih besar. Maka tindakan tersebut hukumnya tidak boleh dan jatuh kepada perbuatan yang Haram.
Kaidah Fikih :
1- أُمُوْرُ المُسْلِمِيْنَ مَحْمُوْلَةٌ عَلىَ الصِّحَّةِ .
“Segala urusan umat Islam harus membawa kepada hal-hal yang baik.”
Maka dari kaidah ini disimpulkan bahwa, kepentingan umat Islam meskipun tujuannya yang baik, jika dampaknya dapat meresahkan terhadap kepentingan umum yang lebih besar maka hukumnya tidak boleh.
2- إِذَا تَعَارَضَتْ المَصَالِحَ بَدَئَ بِأَهَمِّهَا .
“Apabila terjadi adanya bertentangan kepentingan (kemaslahatan umat), maka didahulukanlah kepentingan yang lebih mendasar (kepentingan yang lebih besar).”
Dari kaidah tersebut dapat disimpulkan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan yang lebih kecil, apalagi sifatnya dapat meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, seperti menggunakan jalan umum hingga terjadinya kemacetan panjang.
Kaidah dasarnya adalah, Umat Islam harus memberikan rasa aman dan menjaga ketentraman terutama pada tempat-tempat fasilitas umum. Aklak etika di dalam Islam menjunjung tinggi persamaan hak dan lebih mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar tidak saling zalim dan menzalimi.
Sehingga dari sinilah kemuliaan Islam selalu menjunjung tinggi akan hak dan kemaslahatan tidak hanya dalam kehidupan sesama manusia semata, melainkan lebih dari itu yaitu meliputi kemaslahatan segala makhluk (ciptaan) semesta alam.
Kesimpulannya adalah Haram Hukumnya menggunakan fasilitas umum dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jika jalan umum atau tempat milik umum sengaja digunakan untuk acara tertentu baik bersifat pribadi atau untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan terjadinya keresahan atau mengganggu kepentingan umum, maka hukumnya Haram bagi panitia yang membuat acara tersebut.
2. Jika acara tersebut tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum, seperti adanya acara yang tidak terduga para pengunjung datang bukan karena diundang tetapi karena kemauan masyarakat sendiri, maka pihak berwajib seperti polisi wajib mengamankannya dan menindak siapa saja individu yang menyebabkan terjadinya keresahan yang mengganggu.
3. Jika jalan umum atau tempat milik umum digunakan tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum seperti untuk kemaslahatan yang lebih besar seperti acara-acara pemerintah, pembangunan jalan, dll atau karena melayat orang yang kemalangan maka ini dianggap “Dharurat” maka hukumnya boleh.
Salam Islam Damai 🇮🇩
[Wahyu Sutono]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar