Jakarta, Insertlive -
Dua orang pengasuh sebuah pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial J (22) dan IA (20) ditangkap polisi.
Keduanya diamankan lantaran dilakukan melakukan pencabulan hingga sodomi kepada 30 orang santri. Menurut keterangan polisi, 12 orang mengaku menjadi korban sodomi, sementara 18 lainnya mengaku dicabuli.
"Kemarin (hasil penyelidikan) tersangka J korbannya ada 26, ini ditambah lagi tiga, jadi totalnya 29. Yang disodomi ada 11 anak, sisanya dicabuli," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni dikutip dari detikcom, Jumat (1/9).
"Satu korban lainnya disodomi oleh tersangka IA. Jadi total korban dari kedua tersangka ada 30 anak untuk saat ini," lanjutnya.
Masnoni menyebut semua korban dari dua tersangka adalah santri laki-laki yang tinggal di asrama ponpes. Menurutnya, dua tersangka melakukan aksi bejat itu dalam waktu yang berbeda.
"Semua korban anak laki-laki. Kedua tersangka melakukan perbuatan itu tidak dalam waktu bersamaan," jelasnya.
Atas tindakannya itu, IA dan J dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Wadireskrim Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut semua korban akan sodomi dan pelecehan telah diberi pendampingan oleh pihak berwenang.
https://www.insertlive.com/hot-gossi...domi-30-santri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar