Radar Nganjuk - Abdul Malik, oknum guru ngaji asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ternyata tidak hanya sekali mencabuli Lara (bukan nama sebenarnya, Red). Abdul tega mencabuli satriwatinya tersebut hingga puluhan kali. “Tersangka mencabuli Lara sebanyak 39 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kemarin.
Puluhan kali pencabulan tersebut dilaksanakan Abdul tidak hanya dalam waktu sehari atau dua hari. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, Abdul mencabuli Lara yang masih berusia 13 tahun itu selama empat tahun. Aksi tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Saat itu, korban mengaji di rumahnya.Saat disuruh ke belakang, Lara ternyata dicabuli oknum guru ngaji itu.
Selain mencabuli Lara, Gusti mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilaksanakan sejak 25 September, Abdul juga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya, Red), 13, teman Lara. Dia mencabuli Mawar sebanyak tiga kali. “Sampai saat ini ada dua korban pencabulan,” ujarnya.
Gusti mengatakan, saat ini, Abdul sudah ditahan di Mapolres Nganjuk. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim asal Bali ini mengatakan, polisi juga terus mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan korban pencabulan Abdul lebih dari dua orang. Karena anak yang mengaji di rumahnya sangat banyak. “Sekarang kami masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.
sumur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar