*Rilis Cyber Indonesia*
Cyber Indonesia: Ruslan Buton Ditangkap karena Diduga Menyebarkan Berita Bohong
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan komentar terkait dijemputnya Ruslan Buton oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI hari ini Kamis 28 Mei 2020.
1. Ruslan Buton diduga kuat akan langsung ditahan oleh Polisi terkait laporan polisi terhadapnya.
2. Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.
3. Berita bohong dalam surat dan audio Ruslan Buton dalam kalimat "Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia..." ini berita bohong karena Ruslan Buton berbohong dengan mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong.
4. Kebencian berdasarkan SARA dipakai oleh Ruslan Buton demi kepentingan politiknya dalam kalimat "Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan Tsunami dahsyat". Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.
5. Penghinaan pada penguasa Pasal 207 KUHP yang terlihat dalam surat dan audio Ruslan Buton khususnya kepada Presiden Joko Widodo sekaligus kalimat-kalimat ancaman, seperti "Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat" juga "Yang akan meluluhlantakan para penghianat bangsa, akan bermunculan harimau, singa dan srigala lapar untuk memburu dan memangsa para penghianat bangsa" kemudian kalimat "pertumpahan darah" yang diulang-ulang dalam narasi dia.
6. Narasi Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat, karena dia diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.
Ketua Umum Cyber Indonesia
Muannas Alaidid, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar