Jumat, 10 Mei 2024

Cabuli Kakak Adik, Guru Ngaji di Brebes Diringkus Polisi

 

Cabuli Kakak Adik, Guru Ngaji di Brebes Diringkus Polisi


BREBES, smpantura – Seorang guru mengaji di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, diringkus jajaran Polres Brebes. Pelaku ditangkap menyusul tindak pidanan pencabulan yang dilakukannya kepada kakak beradik di bawah umum.

Kedua pelaku yakni, J (40). Selain J, polisi juga meringkus pelaku lainnya, yakni JS (28). Keduanya merupakan tetangga korban. Sedangkan korban merupakan kakak beradik berusia 8 dan 5 tahun. Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich mengatakan, tindak pidana pencabulan anak itu terjadi pada bulan Maret 2024 lalu. Berawal ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan pelaku saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir bulan April 2024 lalu. Namun, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban, sehingga membuat keluarga korban curiga. Akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

“Mendengar ini, keluraga korban emosi dan sempat terjadi keributan. Kemudian keluarga korban melaporkan ke Polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” kata Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024), di Mapolres Brebes.
BACA JUGA :  Hore, Usulan Formasi Nakes Brebes 831 Orang Disetujui Kemenpan-RB

Kedua pelaku, lanjut Kapolsek, merupakan tetangga korban. Bahkan, salah seorang di antaranya merupakan guru ngaji. Aksi cabul kedua pelaku dilancarakan di dua lokasi berbeda, tetapi masih dalam satu lingkungan. Modusnya, pelaku sering memberikan jajan, uang dan meminjamkan telepon genggam kepada korban. “Untuk kondisi kedua korban, saat ini sudah membaik dan mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya ini, kedua pelaku kami ancam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (T07_Red)



Ngaji Jalan Menuju Ke Surga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar