Jumat, 11 Desember 2020

klarifikasi resmi dari Naila Fauzia, salah satu cucu kandung Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amrullah, seputar halal atau haramnya pengucapan "Selamat Hari Natal"


Setiap menjelang 25 Desember - Masa Advent, begitu para sahabat Kristen dan Katolik menyebutnya - bisa dipastikan beredar meme yang mencatut nama Buya Hamka tentang Natal dan mengucapkan Selamat Natal. 

Di bawah ini saya copas dari lini masa Mas Caesar Sardi :

Berikut ini adalah klarifikasi resmi dari Naila Fauzia, salah satu cucu kandung Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amrullah, seputar halal atau haramnya pengucapan "Selamat Hari Natal", yang diunggah di akun Twitter-nya.

Setiap tahun, selalu saja terjadi #PencatutanNamaBuyaHAMKA tiap kali ada perdebatan mengenai halal atau haramnya mengucapkan selamat hari natal. Saya sebagai cucu kandung beliau juga setiap tahun terpaksa harus buat klarifikasi.
.
1. Sebelumnya saya mau mengatakan kalau saya tahu dan mengerti bahwa saudara2 kaum Kristiani memang tidak mengharapkan atau meminta ucapan selamat dari kami, Umat Islam. Untuk itu saya salut dan hormat atas sikap dewasa kalian. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
2. Namun, tetap saja ada kewajiban saya sebagai cucu Buya HAMKA utk meluruskan kesalahpahaman ini, yg disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
3. Saya akan mengutip fatwa yg dikeluarkan Buya HAMKA (1981) yg waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengenai perayaan Natal bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
4. Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. -bersambung- #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
5. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah aqidah tauhid kita,” - Buya Hamka #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
6. Kutipan Buya HAMKA tersebut juga bisa dibaca di buku karangan beliau yg berjudul "Pribadi dan Martabat" karya Prof. DR. Buya HAMKA #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
7. Kronologinya begini: 
Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, Mentri Agama pada saat yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Kristen atas undangan. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
8. Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, mendengarkan nyanyian, dll yg memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat. Maka, karena itulah, dikeluarkan Fatwa tersebut oleh MUI #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
9. Sekali lagi saya tekankan, isi fatwa tersebut adalah haram untuk "MENGIKUTI NATAL BERSAMA", seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
10. Karena Mentri Agama memaksa agar Fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yg mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
11. Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan pengikut Kristiani, dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
12. Ibu saya, paman2 dan bibi2 saya yang mengantar sendiri makanan2 itu untuk para tetangga yang merayakan Natal dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
13. Begitulah Buya HAMKA, sebagai ulama dan guru besar agama Islam, mencotohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama. Selalu penuh kasih sayang, rasa hormat dan kasih sayang. Wujud dari Islam yg Rahmatan lilalamin. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
14. Akan ada yg tidak terima & membantah tulisan ini walau datang dari keluarga langsung. Tdk masalah, karena apapun pembenaran yg akan mereka pakai, tidak akan mengubah FAKTA bahwa fatwa mengharamkan ucapan selamat natal itu tdk berasal dr Buya HAMKA #PencatutanNamaBuyaHamka
.
Dgn adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya HAMKA soal fatwa haram untuk mengucapkan selamat natal. 
Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi cinta kasih & kedamaian. Indonesiaku satu. Terima kasih. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
.
*Sumber/Foto: @nailafzv/idntimes [dot] com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar